Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (Antara)
Polri Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah Indonesia
Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah.
Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 17:11 WIB

BERITA TERKAIT
Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran Palembang Sudah Tidak Mencukupi Kebutuhan
21 Februari 2022 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini