Kronologi Pemerasan Modus Cewek Open BO di Hotel Pekanbaru Terungkap

Para pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Pekanbaru pada Senin (7/2/2022).

Eko Faizin
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:59 WIB
Kronologi Pemerasan Modus Cewek Open BO di Hotel Pekanbaru Terungkap
Pelaku pemerasan modus cewek Michat di Pekanbaru ditangkap Polsek Limapuluh. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Limapuluh Pekanbaru mengamankan tiga pria dan dua wanita terkait kasus pemerasan dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.

Para pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Pekanbaru pada Senin (7/2/2022).

Kejadian itu berawal dari korban TAS yang memesan cewek open BO melalui MiChat. Disebabkan wanita bookingan tersebut datang lama ke hotel, korban kemudian membatalkan pesanan tersebut.

Tak terima dibatalkan begitu saja, perempuan tersebut kemudian memanggil teman-teman prianya dan mengancam korban dengan pisau.

Para pelaku kemudian mengambil jam tangan serta uang Rp 800 ribu dari dalam dompet korban.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta pin M-banking korban dan mentransfer Rp5 juta. Diperkirakan total kerugian yang korban sekitar Rp8 juta.

"Kemudian korban melaporkan kejadian ini dan kami berhasil meringkus lima tersangka termasuk otak pelaku berinisial HB," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru, Iptu Lukman dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).

Setelah diinterogasi para pelaku mengaku telah melakukan pemerasan ini sebanyak 30 kali di berbagai hotel di Pekanbaru.

"Selain kelima pelaku ini masih ada komplotan lainnya, lima orang lagi masih dalam pencarian," ucap Lukman.

Berdasarkan pengakuan pelaku kejahatan ini tak hanya dilakukan oleh komplotan mereka, masih banyak kejahatan serupa yang dilakukan pelaku lainnya di Pekanbaru.

Saat ini, ketiga pelaku pria dibui di Polsek Limapuluh, sedangkan kedua pelaku perempuan dipenjara di Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini