SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap saat mencuri di sebuah rumah yang tengah menyelenggarakan pesta pernikahan di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru pada Minggu (13/2/2022).
Wanita berinisial SA (24) dengan tiga anak tersebut diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian.
Anggota Reskrim Polsek Tenayanraya kemudian menggeledah barang bawaan pelaku dan menemukan amplop berisikan uang Rp7 juta dan cincin emas di dalam tas milik pelaku.
Tas tersebut ditemukan di dalam jok motor yang dikendarai tersangka.
"Setelah kami interogasi, ternyata di hari yang sama SA juga melakukan pencurian di sebuah rumah yang juga mengadakan pesta di Jalan Lily, Kecamatan Sukajadi," jelas Kapolsek Tenayanraya Kompol Manapar Situmeang dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Di tengah kesibukan keluarga pengantin, SA mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menyelinap ke kamar pengantin dan menggasak barang-barang berharga.
Dalam aksinya pelaku mengambil amplop-amplop berisikan uang dari tamu-tamu yang datang dan juga mencongkel lemari.
"Saat itu seorang saksi sempat menggedor kamar yang terkunci tersebut namun pelaku berpura-pura tengah mengganti pakaian," lanjut Manapar.
Pada sore harinya korban baru menyadari kunci lemarinya telah dalam keadaan rusak dan perhiasan di dalamnya telah raib. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Suaminya sendiri merupakan napi di Lapas yang terjerat kasus narkoba," tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)