SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru akhirnya memutuskan kembali pemberian stimulus keringanan pajak lewat penghapusan denda aneka pajak.
Penghapusan denda pajak diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir dan ekonomi masyarakat masih belum bisa bangkit.
"Pemkot Pekanbaru kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang," jelas Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin dikutip dari Antara, Sabtu (12/2/2022).
Zulhelmi mengungkapkan, penghapusan denda pajak sudah dilakukan Pemkot Pekanbaru sejak dua tahun lalu, akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang kembali sebagai bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Firdaus untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak virus berbahaya itu.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya.
Selain itu, ujar dia, Pemkot Pekanbaru juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," terang Zulhelmi. (Antara)