Tersandung Kasus Asusila, Anggota DPRD Kampar Fraksi PKS Diganti

ZP akan digantikan oleh Edi Efrison sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Eko Faizin
Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:38 WIB
Tersandung Kasus Asusila, Anggota DPRD Kampar Fraksi PKS Diganti
Rapat pleno KPU Kampar di ruang Media center. [ANTARA/dok]

SuaraRiau.id - Seorang anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diganti Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal tersebut lantaran anggota dewan berinisial ZP terjerat kasus tindakan asusila.

ZP akan digantikan oleh Edi Efrison sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

KPU Kampar telah melakukan rapat pleno untuk memproses PAW itu di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022).

Pleno juga dihadiri seluruh anggota Komisioner, Sekretaris, Plt Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar.

"Rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 2 Februari 2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama ZP," kata Ketua KPU Maria Aribeni dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).

Diterangkannya bahwa berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW ZP yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019.

EdiEfrison memiliki 1.911 suara dan memenuhi syarat yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.

"Hasil Rapat Pleno telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar," ujar Maria Aribeni yang didampingi komisioner lainnya.

Proses PAW ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini