SuaraRiau.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba yang disebut dikendalikan narapidana (napi) dari Lapas Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan sabu seberat 6,34 gram dari para pelaku.
Dua pengedar sabu berinisial MR dan MAI diamankan pada Sabtu (5/2/2022) di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan HR Soebrantas kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
“Bapak Kapolresta langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com Selasa (8/2/2022).
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan pelaku MR tanpa perlawanan.
“Pelaku ini kita amankan dengan cara undercover buy, hasilnya pelaku MR diamankan, pelaku MR mendapatkan sabu dari pelaku MA,” terangnya.
Dari hasil interogasi terhadap MR, polisi mengamankan satu pelaku inisial MAI.
“MA mengaku sabu tersebut didapat dari pelaku MHA yang merupakan napi di Pekanbaru,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone serta uang tunai Rp 350 ribu.