Komnas Perempuan soal Ceramah Oki Setiana Dewi: Kekerasan Tak Dibenarkan dalam Islam

Ceramah Oki itu lalu dikritik berbagai kalangan, salah satunya datang dari Komnas Perempuan.

Eko Faizin
Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:38 WIB
Komnas Perempuan soal Ceramah Oki Setiana Dewi: Kekerasan Tak Dibenarkan dalam Islam
Artis Oki Setiana Dewi. [suara.com/Wahyu]

SuaraRiau.id - Oki Setiana Dewi kini menjadi perhatian publik usai ceramahnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai polemik.

Oki Setiana Dewi, dalam penggalan video berisi ceramahnya soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya.

Namun, ia mengatakan sang istri lalu tidak menceritakan tindakan suaminya itu ketika orangtuanya berkunjung ke rumah.

Ceramah Oki itu lalu dikritik berbagai kalangan, salah satunya datang dari Komnas Perempuan.

Disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah bahwa ada tiga poin dari ceramah Oki Setiana Dewi yang disorot pihaknya.

"Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu, ada tiga poin, yaitu, pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," ujar Siti Aminah dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/2/202).

Ia mengungkapkan bahwa status Oki Setiana Dewi yang merupakan seorang penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak kepada perempuan.

Oki, kata Siti, seharusnya sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam agama.

"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jemaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," jelas Siti.

Selain itu, Siti mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama, korban diminta segera meninggalkan rumah pelaku.

"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyarakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.

Korban pun diminta mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu, pihak korban diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.

Lebih lanjut Siti menegaskan menceritakan peristiwa KDRT bukan aib.

"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah," tegas Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini