SuaraRiau.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO).
Peraturan yang dikeluarkan melalui Kementerian Kemendag kemudian menjadi isu nasional. Hal ini menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tanah air terjun bebas.
Untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada harga sawit di tingkat petani tersebut, Menteri Perdagangan bersama Dirjenbun dan stakeholder telah melakukan rapat koordinasi pada Minggu (30/01/2022) malam.
"Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani. Menyikapi hal tersebut sudah ada arahan dari Dirjenbun agar seluruh Pemerintah provinsi dan kabupaten kota turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, Senin (31/1/2022).
Menurut Defris, sesuai arahan Dirjenbun, dinas perkebunan telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se-Riau.
Agar Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Dinas Perkebunan Riau, untuk selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, harga TBS sawit jatuh di 16 provinsi di Indonesia. Bahkan penurunan mencapai Rp1.000 per kilogram. Diduga penurunan yang signifikan itu karena implementasi kebijakan DMO dengan harga khusus atau DPO minyak sawit sejak Kamis, (27/1/2022).
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengidentifikasi penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen di perkebunan sawit milik petani.
"Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram," ucap Gulat, Sabtu (29/1/2022).
- 1
- 2