Pengedar Ditangkap, Ngaku Dapatkan Narkoba dari Napi Lapas Pekanbaru

Pengungkapan kasus itu usai adanya laporan warga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Eko Faizin
Senin, 31 Januari 2022 | 17:01 WIB
Pengedar Ditangkap, Ngaku Dapatkan Narkoba dari Napi Lapas Pekanbaru
Ilustrasi napi pengedar narkoba di Lapas . [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polsek Tenayanraya Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial FA (28) terkait kasus narkoba di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima puluh, pada 17 Januari 2022.

Pengungkapan kasus itu usai adanya laporan warga terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, ditemukan sebungkus plastik berisi sabu, enam butir ekstasi, dan daun ganja kering yang disimpan di kotak jam tangan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Bahkan FA tak mengetahui dari siapa barang tersebut ia dapatkan. Modusnya transaksi barang haram tersebut dilemparkan ke tiang listrik baru kemudian diambilnya," jelas Kapolsek Tenayanraya Kompol Manapar dikutip dari Antara.

Manapar melanjutkan berdasarkan pengakuan FA, dalam seminggu dapat terjual lima gram sabu dan 10 butir ekstasi.

"Sedangkan ganja yang kami temukan untuk dipakai sendiri. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta dalam seminggu," sebutnya.

Selain FA, ditangkap pula RF (27) yang juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Lapas Pekanbaru.

RF yang diringkus di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru ditemukan dengan barang haram tersebut yang telah dikemas dalam kemasan seharga Rp 100 ribu.

Polsek Tenayanraya turut mengamankan handphone yang digunakan RF untuk berkomunikasi dengan napi yang memberikan sabu tersebut.

"Pemasok FA dan RF berbeda. Kami sudah menyurati Kepala Lapas untuk menggunakan pelacak sensor frekuensi agar dapat mendeteksi napi yang membawa handphone," terangnya.

Manapar menambahkan kini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut dan telah memblokir rekening jaringan narkoba yang menjadi pemasok keduanya.

Dalam penangkapan RF turut diamankan bersama kedua temannya yang tengah menggunakan sabu.

Akibat perbuatannya FA dijerat pasal 114, 112 dan 111 KUHP dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Sedangkan RF dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini