SuaraRiau.id - Seorang pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Aceh ditangkap.
Tersangka bernama Akram diamankan lantaran delapan kali mencabuli santrinya. Aksi bejat Akram terungkap setelah korban berinisial MP (16) melapor ke orangtuanya.
Keluarga korban pun kaget dengan ulah pelaku. Orangtua marah dan tak terima dengan aksi pencabulan yang dilakukan.
Pimpinan pesantren tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (22/1/2022).
Terungkapnya kasus tersebut bermula dengan kecurigaan keluarga pada saat korban pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, korban murung dan memilih mengurung sendiri di dalam kamar.
Setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh ustaz Akram, pimpinan pesantren tempatnya belajar.
Beberapa jam usai mendapat laporan, tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka Akram dari rumahnya di pondok pesantren tersebut untuk dibawa ke kantor polisi.
Saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali.
Bibi korban, W mengatakan, dirinya melaporkan perbuatan tindak asusila terhadap keponakannya oleh pimpinan pondok pesantren, ustaz Akram. Dalam keterangannya, Waidah menyebut tindakan asusila yang dialami korban terjadi di sejak Agustus 2021 hingga saat ini.
“Menurut cerita anak kami (keponakan), sudah dicabuli sebanyak lima kali sejak bulan delapan,” katanya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
W berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.