Ditangkap karena Narkoba, Ardhito Pramono Minta Maaf Terutama ke Anak Muda

Ardhito Pramono mengungkap hal tersebut di hadapan publik setelah tertangkap karena kasus narkoba.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:14 WIB
Ditangkap karena Narkoba, Ardhito Pramono Minta Maaf Terutama ke Anak Muda
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Musisi Ardhito Pramono akhirnya meminta maaf kepada masyarakat terutama pada anak-anak muda yang selama ini sudah mengidolakannya.

Ardhito Pramono mengungkap hal tersebut di hadapan publik setelah tertangkap karena kasus narkoba.

"Untuk seluruh masyarakat indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya," kata Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

Penyanyi 26 itu mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia berharap kaum milenial dan para penggemarnya tidak melakukan kesalahan yang sama sepertinya.

"Dan menyesal sangat menyesal," ujar Ardhito Pramono dikutip dari MataMata.com,

"Semoga nggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," sambung dia.

Diketahui, Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020) untuk menjalani perawatan rehabilitasi di sana.

Sebelumnya, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment.

Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta.

Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba.

Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini