Ditangkap karena Narkoba, Ardhito Pramono Minta Maaf Terutama ke Anak Muda

Ardhito Pramono mengungkap hal tersebut di hadapan publik setelah tertangkap karena kasus narkoba.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:14 WIB
Ditangkap karena Narkoba, Ardhito Pramono Minta Maaf Terutama ke Anak Muda
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Musisi Ardhito Pramono akhirnya meminta maaf kepada masyarakat terutama pada anak-anak muda yang selama ini sudah mengidolakannya.

Ardhito Pramono mengungkap hal tersebut di hadapan publik setelah tertangkap karena kasus narkoba.

"Untuk seluruh masyarakat indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya," kata Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]

Penyanyi 26 itu mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia berharap kaum milenial dan para penggemarnya tidak melakukan kesalahan yang sama sepertinya.

"Dan menyesal sangat menyesal," ujar Ardhito Pramono dikutip dari MataMata.com,

"Semoga nggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," sambung dia.

Diketahui, Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020) untuk menjalani perawatan rehabilitasi di sana.

Sebelumnya, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment.

Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta.

Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba.

Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini