Polisi Turun Tangan Pantau Peredaran Minyak Goreng Satu Harga

Polisi melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng murah di seluruh wilayah Indonesia.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:57 WIB
Polisi Turun Tangan Pantau Peredaran Minyak Goreng Satu Harga
Warga menunjukkan minyak goreng saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraRiau.id - Polri membentuk tim monitoring atau pemantau sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai pada 19 Januari lalu.

Polisi melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng murah di seluruh wilayah Indonesia.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Dia mengungkapkan bahwa, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.

Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng murah Rp 14 ribu per liter.

"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ucapnya.

Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," ujar Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini