SuaraRiau.id - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (20/1/2022).
Arteria Dahlan dipolisikan terkait sentilan terkait bahasa Sunda yang dinilai menyinggung masyarakat Sunda.
Menurut Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein Arteria Dahlan meminta mengganti salah seorang kepala kejaksaan tinggi hanya karena berbahasa Sunda ketika rapat.
“Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Ari dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
“Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” sambungnya.
Anggota DPR tersebut pun dilaporkan menggunakan pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ari menambahkan tidak akan menutup kemungkinan kejadian serupa akan terulang kembali ke suku bangsa lain jika tidak ditindak tegas dari sekarang.
“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat agar segera diganti dengan yang baru.
Hal tersebut dilontarkan Arteria saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta. Meskipun tidak spesifik menyebut siapa nama yang dimaksudnya.
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria pada Senin (17/1/2022).