Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Keluarga akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Fico Fachriza ditangkap di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022).

Eko Faizin
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:55 WIB
Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Keluarga akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Komika Fico Fachriza jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba usai ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Fico Fachriza ditangkap di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keluarga Fico Fachriza segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Iya ada. Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek," kata Endra Zulpan dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Menurut Zulpan, pihak keluarga Fico secara lisan sudah menyampaikan permohonan rehabilitasi, tapi kepolisian masih menunggu surat permohonan resmi dari pihak keluarga.

"Kemarin kakaknya secara lisan bilang minta direhabilitasi, tapi kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," ujar Zulpan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan rehabilitasi untuk Fico Fachriza.

"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Kombes Mukti Juharsa.

Sebelumnya diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini