Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Tulis Permohonan Maaf

Pengajuan penangguhan penahanan Ferdinand tersebut dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.

Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 20:52 WIB
Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Tulis Permohonan Maaf
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)

SuaraRiau.id - Mantan politisi Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Pengajuan penangguhan penahanan Ferdinand tersebut dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.

"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB. Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” kata Ronny Hutahaean dikutip dari Antara.

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ronny menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga. kemudian alasan kesehatan.

Menurut Rony, sejak 2019 Ferdinand didiaknosis sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.

"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony.

Adapun yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua kliennya, dalam hal ini bapaknya.

"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ucap Rony berharap.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini