Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:05 WIB
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

SuaraRiau.id - Kasus Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kini penyidik tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya tersebut.

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Ia mengungkapkan bahwa kasus Denny Siregar dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini