SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban diduga telah dicabuli ayah tirinya berulang kali.
Lelaki berinisial NH (48) itu diamankan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau pada pada Selasa 4 Januari 2022.
"Pelaku telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib saat pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan menjelaskan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun pada saat ibu kandungnya tak berada di rumah.
"Pelaku NH melakukan aksi bejadnya tersebut sudah berkali-kali dan terakhir terjadi diakhir bulan Desember 2021 di kediamannya, di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah," jelas Kasat Reskrim.
NH dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang Nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana.