Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong usai diperiksa beberapa jam di Polda Jabar terkait ceramahnya.

Eko Faizin
Selasa, 04 Januari 2022 | 08:15 WIB
Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs
Habib Bahar bin Smith. [Facebook]

SuaraRiau.id - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Penetapan Habib Bahar tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik, Senin (3/1/2022).

Diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong usai diperiksa beberapa jam di Polda Jabar terkait ceramahnya berisi hujatan ke pemerintah viral di media sosial.

kolase Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda. [Terkini.id]
kolase Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda. [Terkini.id]

“Laporan polisi itu, yakni terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP,” terang Arif dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).

Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 19 saksi ahli terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan.

Hingga pada gelar perkara usai Bahar diperiksa, penyidik memutuskan meningkatkan status Bahar dan TR sebagai tersangka dan menahan mereka.

“Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” kata Arif.

Penahanan Bahar Smith tersebut menuai protes para pendukungnya. Mereka lalu mendatangi Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2022 malam.

Di sisi lain, pendukung Habib Bahar di media sosial juga menyampaikan protes karena polisi tidak menindaki para buzzer yang juga dinilai menyebar berita bohong, bahkan pernah tersangka.

“Astagfirullah..!! Habibana Bahar bin smith langsung ditahan..?? Cepet amat polisi langsung sigap..Giliran si ade armando si abu janda dan para penista lainnya, polisi lemot amat,” tulis akun @trbiyatula.

“A***ng semua,” tulis salah satu akun Twitter sambil melampirkan foto Ade Armando, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Permadi alias Abu Janda.

Seperti diketahui, Ade pernah terjerat kasus penyebaran meme Anies Baswedan Berdandan ala Joker. Sedangkan Denny Siregar terkait postingan foto santri teroris. Sementara itu, Abu Janda sempat diperiksa polisi karena kasus rasis.

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Bahar, penyidik juga menetapkan seorang berinisal TR sebagai tersangka TR berperan sebagai pengunggah video ceramah Bahar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung.

Pelapor menilai ceramah Habib Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini