Dua Wanita Ditangkap Terkait Bisnis TKI Ilegal, Modus Rekrut lewat Facebook

Tersangka SS lalu yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.

Eko Faizin
Rabu, 29 Desember 2021 | 15:39 WIB
Dua Wanita Ditangkap Terkait Bisnis TKI Ilegal, Modus Rekrut lewat Facebook
Dua tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal ke Singapura DNA dan SS ditahan polisi. [Reza/Batamnews]

Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.

Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini keduanya tengah berada di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini