Minta Video Ceramah Dihapus, Yahya Waloni Ngaku Menyesali Perbuatannya

Ustaz Yahya Waloni tak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.

Eko Faizin
Rabu, 29 Desember 2021 | 09:36 WIB
Minta Video Ceramah Dihapus, Yahya Waloni Ngaku Menyesali Perbuatannya
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]

SuaraRiau.id - Yahya Waloni menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia pun meminta kepada Majelis Hakim bekerja sama dengan Kominfo untuk menghapus konten video ceramahnya.

Yahya Waloni menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Ustaz Yahya Waloni tak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.

Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)
Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. [Suara.com/Yosea Arga]

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).

Yahya Waloni usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.

Dalam pembelaannya, Yahya menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia mengaku siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.

Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.

"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh Bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," katanya pula.

Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.

Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini