SuaraRiau.id - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali menuai perhatian usai pernyataannya terkait Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.
Gara-gara itu, keduanya dikabarkan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan ujaran kebencian.
Menanggapi itu, Eggi Sudjana mengaku heran alasan dirinya kini ikut dilaporkan perihal Jenderal Dudung Abdurachman.
Eggi menyebut bahwa dirinya berbeda konteks dengan Habib Bahar yang kini ikut dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan pada Jenderal Dudung. Hal itu ia ungkapkan di acara Catatan Demokrasi.
“Kalau konteks hukum harus ada kausalitasnya, saya kan ngomong begitu karena Dudung ngomong duluan begitu. Kalau Dudung enggak ngomong, enggak mungkin saya ngomong, dan itu bukan ukuran hukum,” jelas Eggi Sudjana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Ia pun mengaku heran dengan sikap sang pelapor Husin Shihab yang menyeret-nyeret namanya dalam kasus Jenderal Dudung.
Padahal, menurut Eggi Sudjana, sikap dan perangainya sangat berbeda dengan Habib Bahar.
“Kenapa cuma saya yang dilaporkan, walau di surat laporan tak sependapat, saya beda dan tak sependapat dengan Habib Bahar kok,” ujarnya.
Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa pernyataannya soal Dudung karena menggunakan pendekatan persahabatan. Maka itu, dia kemudian mengkritiknya lewat Youtube pribadinya, bukan saluran Youtube Revolusi Akhlak.
“Di Youtube saya antarkan dengan jelas dan disebutkan bahwa Dudung saudara dan sahabat saya, saya dikenalkan Herman Ishaq, yang jelas kita pernah ikut berdakwah lah konteksnya. Saya ingatkan dia dalam hukum Islam. Saya tak ada mau bikin laporan. Yang jadi pertanyaan, kenapa Anda tak ada legal standing melaporkan saya,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shihab, mengatakan alasan kuat mengapa dirinya kemudian melaporkan Eggi Sudjana. Menurut dia, video Eggi lah yang menjadi viral.
“Karena video itu viral lho Pak, dikonsumsi oleh publik. Bilang Jenderal Dudung menyatakan Tuhan dengan Manusia, berarti kan fitnah, menyesatkan. Ketika Bang Eggi besar-besarin, dan menyebut secara hukum Dudung kena Pasal 156 A KUHP, berarti abang sudah bisa menggiring opini,” kata dia.
Menurut Husin, tak ada yang salah dengan pernyataan Jenderal Dudung, yakni Tuhan kita bukan orang Arab. Sehingga membaca doa pun tak mengapa dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.
“Apakah ada yang salah? Apa yang jadi masalah. Yang jadi masalah ketika bahasa Jenderal Dudung ini seolah-olah dianggap menyetarakan antara Tuhan dan manusia,” kata dia.
Dan Eggi Sudjana dianggap telah menghakimi Jenderal Dudung karena dianggap melanggar Pasal 156 A.