Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Yusuf menyebut bahwa kliennya melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terduga pelaku berinisial MA.
Dugaan kejahatan yang dilakukan oleh MA adalah penipuan dan penggelapan uang yang dengan modus penjualan Yogurt Cimory dan Sosis Kenzler.
Menurutnya, penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek Skema Ponzi yang sangat berbahaya.