Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra tersebut.

Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 17:35 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

Diketahui, Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Tidak terima, Andi Putra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

KPK sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi.

Selain Andi Putra, dalam perkara suap ini KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas Sudarso sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk disidangkan

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini