SuaraRiau.id - Sidang praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (23/12/2021).
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan praperadilan tersangka Andi Putra (AP).
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (22/12/2021), sidang lanjutan praperadilan digelar. Sidang itu diajukan Andi Putra dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).
"Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip sari Antara, Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut, bukti-bukti tersebut di antaranya berita acara permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp, dan bukti transaksi keuangan.
KPK meyakini bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim dalam sidang praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Putra.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. (Antara)