Ramai Polemik Karantina Pejabat dan Rakyat, Menko Luhut Buka Suara

Menko Luhut menyatakan bahwa diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal.

Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 12:35 WIB
Ramai Polemik Karantina Pejabat dan Rakyat, Menko Luhut Buka Suara
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi Apple Academy di BSD Tangerang Selatan, Jumat (21/5/2021). [Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi]

SuaraRiau.id - Perlakukan terhadap pejabat negara dan orang biasa soal karantina beberapa waktu belakangan ini menjadi polemik di masyarakat.

Terkait itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara. Ia meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.

Menko Luhut menyatakan bahwa diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal.

Menurut Luhut Pandjaitan, diskresi tak hanya berlaku di Indonesia saja.

"Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).

Menteri Luhut menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.

"Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini," katanya.

Tidak hanya itu, Luhut meminta media agar tidak menyampaikan informasi yang kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi.

"Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini