Penjual Video Mesum Ditangkap, Modusnya Ajak Gabung Grup Telegram

Petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

Eko Faizin
Kamis, 23 Desember 2021 | 20:07 WIB
Penjual Video Mesum Ditangkap, Modusnya Ajak Gabung Grup Telegram
Ilustrasi video mesum. [Serujambi]

SuaraRiau.id - Seseorang yang diduga pelaku menjual video vulgar berinisial ZH (20) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh

Tersangka penjual video syur di media sosial (medsos) tersebut diciduk di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.

"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis (23/12/2021).

Mengutip Antara, Sanjaya mengatakan bahwa penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber.

Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia.

Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Sanjaya menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.

"Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini