Aturan Perjalanan Gunakan Bus Diperketat selama Nataru

Nantinya, penumpang bus harus sudah menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Eko Faizin
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:21 WIB
Aturan Perjalanan Gunakan Bus Diperketat selama Nataru
Penumpang memasukkan barang bawaannya ke dalam bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Pemerintah bakal melakukan pengetatan aturan perjalanan dengan menggunakan bus semasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat (Sumbar) Kementerian Perhubungan, Deny Kusdayana, aturan itu guna menekan risiko penularan Covid-19.

Dia mengungkapkan bahwa aturan mengenai perjalanan menggunakan bus tertuang dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara selama libur Nataru.

Deny menyampaikan, surat edaran (SE) yang dibuat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satgas Covid-19.

Nantinya, penumpang bus harus sudah menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

"Ini sudah kita tegaskan, semua penumpang harus vaksin, ini sekaligus untuk mencapai percepatan realisasi vaksinasi," ujar Deny.

Menurut SE yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri, ia melanjutkan, pengguna bus juga harus dinyatakan tidak tertular Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.

Ia mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas orang melalui jalur transportasi darat akan diperketat. Pemeriksaan akan dilakukan pada para penumpang bus antar-kota antar-provinsi untuk memastikan mereka tidak sedang tertular Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Deny mengatakan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mulai Kamis (23/12/2021) mengharuskan semua sarana angkutan antar-kota dan antar-provinsi masuk ke Terminal Anak Aia Kota Padang untuk memudahkan pengawasan penumpang bus.

"Hari ini kita sudah mulai mengoperasikan terminal ini. Kita sekaligus memberlakukan wajib vaksin bagi penumpang angkutan," katanya.

Ia menambahkan, BPTD menyediakan pelayanan vaksinasi bagi penumpang bus yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Hery Nofiardi mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru, saat mobilitas warga biasanya meningkat.

"Kita akan menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Polda Sumbar mengerahkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan warga pada masa libur Nataru

"Kita pastikan tidak ada pelanggaran keramaian pada malam tahun baru," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Nova Linda. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini