SuaraRiau.id - Sejumlah mahasiswa Unri kembali menggelar aksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi di kampus Oktober lalu.
Aksi unjuk rasa kali ini digelar di depan Mapolda Riau pada Jumat (17/12/2021). Dalam aksi tersebut massa membacakan empat poin tuntutan kepada Polda Riau.
Poin-poin tersebut antara lain Polda Riau netral tangani kasus pelecehan seksual tanpa intervensi pihak manapun, serta serius menangani kasus pelecehan seksual di kampus Unri.
Selanjutnya segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual dan meminta Polda Riau untuk berkomitmen segera melengkapi berkas perkara kasus itu.
Menanggapi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengaku pihaknya sudah netral menangani kasus yang menyeret Dekan FISIP Unri itu sebab penyidik menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka tak lama setelah pelaporan.
"Itu menunjukkan kita serius menangani kasus ini. Jadi kita tidak main-main sama kasus ini. Jadi terkait tuntutan agar kami netral. Kami sudah netral," tegasnya
Teddy menjelaskan berkas dalam proses P-19 atau penyidik sedang melengkapi apa yang diminta Kejaksaan setelah berkas berstatus P-18 atau belum lengkap.
"P-19 kita terima pekan lalu, mudah-mudahan Rabu atau Kamis minggu depan kita bisa kembali mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya janji kita selesaikan kasus ini," sebutnya.
Teddy juga menambahkan, Polda sudah cukup terbuka dengan para mahasiswa karena telah melakukan dua kali audiensi dengan Presma Unri dan menjelaskan proses penyidikan yang telah dilakukan. (Antara)