SuaraRiau.id - Kompol Yohanies Chaniago divonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba, 17 Desember 2021.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021 dikutip dari Riauonline.
Baca Juga:6 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Mulai dari Olahan Ikan hingga Daging
Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.
"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.
Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga:Baru Menjabat, Kepala Kominfo Riau, Rahima Erna Meninggal Dunia karena Covid-19
Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.
Pelaku empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.