Lebih Ringan, Kompol Yohanies Chaniago Divonis 1,5 Tahun karena Kasus Narkoba

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:02 WIB
Lebih Ringan, Kompol Yohanies Chaniago Divonis 1,5 Tahun karena Kasus Narkoba
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraRiau.id - Kompol Yohanies Chaniago divonis 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba, 17 Desember 2021.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Yohanies divonis bersalah, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Yuhanies Bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan, Jumat, 17 Desember 2021 dikutip dari Riauonline.

Baca Juga:6 Makanan Khas Riau yang Menggugah Selera, Mulai dari Olahan Ikan hingga Daging

Dalam putusan, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik membenarkan putusan tersebut. Putusan dibacakan, Kamis, 16 Desember 2021 siang.

"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.

Sebelumnya diketahui, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.

Yuhanies ditetapkan tersangka setelah video viral pada Jumat, 2 April 2021 sedang mengisap sabu di dalam mobil dan terekam kamera CCTV. Video tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Juga:Baru Menjabat, Kepala Kominfo Riau, Rahima Erna Meninggal Dunia karena Covid-19

Setelah diselidiki, video viral itu terjadi di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution di Jalan Bintara, Pekanbaru.

Pelaku empat orang yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini