SuaraRiau.id - Dalam peringatan Hari Antikorupsi, Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti, Kampung Buantan Lestari, Bungaraya, Siak.
Mantan Direktur berinisial RS diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat data nasabah fiktif lalu mengurus pinjaman di BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir.
Dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbaz kasus itu bermula dari kecurigaan aparat Kampung Buantan Lestari atas laporan tahunan yang dibuat oleh RS.
Dari kecurigaan tersebut, pihak pemerintahan kampung membentuk sebuah tim dan melakukan penelusuran.
"Dari hasil penyidikan, negara dirugikan Rp 526 juta lebih atas kelakuan yang dibuat RS," ungkap Kejari Dharmabella Tymbaz.
Dalam aksinya, RS membuat data fiktif dengan memakai nama peminjam yang sudah melunasi pinjamannya di BUMKam yang dipimpinnya sejak tahun 2015-2020.
"Jadi nasabah yang sudah melunasinya dibuat RS melakukan peminjaman ulang, padahal tidak," ungkap Dharmabella.
Tidak sampai disitu, RS juga membuat laporan keuangan tidak sebagaimana mestinya serta mengambil alih seluruh tugas dan fungsi bendahara dalam hal penggunaan pembayaran dan pelaporan keuangan BUMKam.
Kerugian negara sebesar Rp526 juta itu hasil dari audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Siak.
“Kami melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Siak,” terang Kajari Dharmabella.
- 1
- 2