SuaraRiau.id - Sejumlah orang melaporkan kasus investasi bodong brand sosis dan yogurt ke Polda Riau. Mereka mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian mencapai Rp60 miliar.
"Kami 6 orang korban yang melapor ke Polda Riau terkait dugaan kasus investasi bodong," ujar seorang korban, Ana di Mapolda Riau, Kamis (2/12/2021).
Ana menjelaskan, ada 30 orang yang ikut investasi melalui dirinya. Satu orang, ada yang mengeluarkan uang untuk investasi sebanyak Rp50 juta hingga Rp60 juta.
Korban lainnya, Rahmi juga mengaku telah dirugikan hingga Rp 2,1 miliar. Ia menyatakan tertarik untuk berinvestasi karena dijanjikan untung besar.
"Awalnya dari teman-teman juga, karena melihat teman ada yang berhasil, makanya saya tergiur. Kerugian saya pribadi itu mencapai Rp 2,1 miliar," tutur Rahmi.
Baca Juga:Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong
Rahmi menyatakan belum mendapat untung dari uang yang telah ditanamkannya.
Pasalnya, ia baru mengikuti investasi tersebut mulai Agustus.
"Jadi pas macet saya baru gabung. Modal saya Rp1,3 M, keuntungan Rp 800 juta. Siapa yang tidak tergiur dengan keuntungan sebesar itu," kata Rahmi.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Mirwansyah mengatakan dugaan investasi bodong itu dengan terlapor seorang wanita berinisial MA, warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
"SPKT Polda Riau sudah menerima laporan kita terkait dugaan investasi bodong terbesar, termasyhur di akhir tahun 2021 di Riau. Kita laporkan atas inisial MA dengan kerugian yang dialami klien kita, kurang lebih Rp60 miliar," kata Mirwansyah.
Baca Juga:Mamah Muda di Tasikmalaya Raup Rp 2,2 Miliar dari Bisnis Ini
Menurut Mirwansyah, modus operandi yang dilakukan terlapor MA yaitu dengan cara menawarkan bisnis sosis merek Kanzler dan Yougurt Cimori. Ia mencari donatur.
"Klien kita ini kurang lebih ada 6 orang, dari 6 orang ini di bawahnya ada 200 orang yang juga menjadi korban investasi bodong ini. Modus polanya, ada pengiriman produk ini di dalam dan luar negeri. Contoh ke Malaysia, itu modalnya Rp 1,3 juta per box selama 25 hari akan cair, keuntungannya hampir 45 persen," jelas Mirwan.
Mirwansyah menyebutkan, setelah para korban ikut bergabung, sekitar bulan Februari 2021, pembayaran yang dijanjikan mulai macet pada bulan Agustus 2021.
Bahkan memasuki bulan September pembayaran kepada para korban tidak ada sama sekali.
"Hingga saat ini kerugian klien kita hampir Rp60 miliar, dan ini korbannya hampir 200 orang, dan disinyalir ini banyak korban-korban lainnya yang akan melapor, Rp 60 miliar itu dari 6 orang korban. Korban lain itu banyak lagi, dan itu masyarakat, korban-korban lainnya juga akan melapor, kita tunggu saja," jelas Mirwansyah.
Mirwansyah berharap agar Polda Riau memperhatikan kasus-kasus seperti yang dialami oleh klien nya, karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
"Harapan kita ini menjadi atensi bagi Bapak Kapolda Riau, Kapolri agar kemudian praktek investasi bodong ditindak dan dihukum seberat-beratnya," tuturnya