SuaraRiau.id - Seorang buruh sawit diamankan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (24/12/2021) petang.
Pemuda berinisial NA (23) yang bekerja sebagai pemanen sawit itu dibekuk karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka merupakan warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu merupakan anak majikan tempatnya bekerja.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui Humas Aipda Misran, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Simpang Patokan, Desa Pesajian.
Dijelaskan Misran, kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orangtua korban.
Namun aksi bejat buruh sawit ini baru diketahui pada 15 November 2021 lalu.
Ketika itu, ibu korban masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur. Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.
Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.
"Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi whatsapp, ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu," kata Misran, Kamis (2/12/2021).
Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja di kebun orangtuanya.
Dijelaskan Misran, lantas korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.
Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.
"Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit," ungkapnya.
Pada saat itu, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri.
Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk ke dalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.
Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orangtua korban berangkat dari Bengkalis menuju Indragiri Hulu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian," jelasnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, kata Misran, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian.
NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada