WNA Penyiram Air Keras ke Istri Siri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, pelaku penyiraman air keras akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Eko Faizin
Senin, 22 November 2021 | 22:05 WIB
WNA Penyiram Air Keras ke Istri Siri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). [Antara/Ahmad Fikri]

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung mengirim anggota ke Bandara Soetta, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang langsung melarikan diri, setelah menyiram istrinya dengan air keras. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini