Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa

MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia Nathania.

Eko Faizin
Senin, 22 November 2021 | 21:04 WIB
Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terjerat kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu.

Kekinian, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang berinisial MS atas dugaan penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.

"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik," kata kuasa hukum MS, Herdyan Saksono dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Herdyan mengatakan, kliennya diyakinkan oleh Olivia untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang tersebut.

"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.

MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia Nathania. Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan MS beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut.

Namun belakangan pencairan dari investasi tersebut tersendat hingga korban akhirnya melayangkan somasi kepada Olivia. Karena tidak mendapatkan tanggapan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Herdyan mengatakan, kliennya secara pribadi merugi Rp40 juta. Sedangkan secara keseluruhan total kerugiannya orang-orang yang dikumpulkan Ms mencapai Rp215 juta.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," katanya.

Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

Olivia Nathania saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan tes bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS).

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum bersedia berkomentar terkait adanya laporan baru terhadap kliennya.

"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," ujar Susanti saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Meski demikian, Susanti mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum terhadap kliennya.

"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak