Tegas! Ketua Umum MUI: Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram Hukumnya

Miftachul Akhyar menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama.

Eko Faizin
Senin, 22 November 2021 | 20:48 WIB
Tegas! Ketua Umum MUI: Terorisme dan Bom Bunuh Diri Haram Hukumnya
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau Ketua MUI Miftachul Akhyar [SuaraSulsel.id / MUI]

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama.

Hal itu sampaikan kembali Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11/2021).

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan kembali bahwa fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan Majelis Ulama Indonesia terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.

Miftachul Akhyar menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," terang Miftachul.

Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.

"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," kata Miftachul.

Menko Polhukam Mahfud MD pada sesi jumpa pers yang sama menyampaikan pernyataan yang serupa.

"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, bersatu, di bawah ampunan dan lindungan Allah yang Mahakuasa," kata Mahfud.

Menko Polhukam bertemu dengan para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.

AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak