SuaraRiau.id - Artis Nirina Zubir dirugikan mantan asisten rumah tangganya (ART) di keluarga besarnya terkait kasus mafia tanah. Ia bahkan kehilangan Rp 17 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir tersebut.
"Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.
Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.
"Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.
Sebelumnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang tiga di antaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.
Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan ART di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.
Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (Antara)