SuaraRiau.id - Seorang sopir di di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pelecehan seksual.
Sopir truk pengangkut air berinisial berinsial B, diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada bocah berusia 4 tahun.
Mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila, orangtua bocah itu tak terima dan melaporkan pria B kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, B ditangkap pada Selasa (26/10/2021) lalu dan sudah ditahan. Aksi amoral pelaku berawal dari bujuk rayu.
"Jadi pelaku bukan memaksa korban. Dia membujuk rayu korbannya. Hubungan korban dan pelaku ini hanya sebatas saling mengenal," ucap Arsyad dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Sedangkan lokasi kejadian di depan sebuah toko di kawasan Baran, Meral, Karimun.
Berdasarkan hasil visun yang dilakukan, terdapat lecet di kemaluan korban karena ulah jari pelaku.
Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan korban lain dari perbuatan serupa oleh pelaku.
"Dugaan ada korban lain, namun baru satu korban yang melaporkan dan sudah divisum juga. Nanti kita akan lihat lagi hasil penyidikan. Apakah benar informasi dari masyarakat bahwa ada korban yang lain," ujar Arsyad.