DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru

Dalam pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke Malaysia untuk menghindari pengejaran.

Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:43 WIB
DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Uncle Jay, tersangka peredaran sabu akhirnya ditangkap Polres Bengkalis di Pekanbaru usai jadi DPO. [Andrias/Riauonline]

SuaraRiau.id - Seorang pria bernama Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay (26) akhirnya ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Uncle Jay sebelumnya selama setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis. Ia merupakan DPO pengendali peredaran sabu 19 kilogram pada 28 Oktober 2020 silam.

Dalam pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke Malaysia untuk menghindari pengejaran.

Warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu juga mengaku mengendalikan peredaran 9 kilogram sabu pada tanggal 13 September 2021 lalu.

Kini, pelarian pelaku sindikat narkoba jaringan internasional itu harus berakhir dan dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (23/10/2021) pagi, di Jalan Patimura, Kecamatan Saul, Pekanbaru.

"Setelah penangkapan 9 Kilogram sabu di Kota Pekanbaru itu, teamsus Elang Malaka mencari keberadaan Hadi Sepra Dianto alias Adi dan terdeteksi tersangka berada di Batam, " kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Kota Batam, namun belum berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya team berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO.

"Akhirnya, team berhasil menangkap tersangka DPO di Kota Pekanbaru dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bengkalis menangkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional. Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita 20 bungkus sabu seberat 19.55 kg dalam dua tas kemasan teh cina.

Ketiga tersangka itu merupakan warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Ketiga tersangka, MRF alias Nando status mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkalis, selanjutnya RR alias Vido (supir travel) dan RJ alias Dede honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah.

Dari kasus pengungkapan ke tiga tersangka inilah muncul nama Adi sebagai pengendali sindikat narkoba tersebut.

Direncanakan mereka, barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dengan cara mereka, atas instruksi Adi membuang shabu di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini