SuaraRiau.id - Penumpang pesawat dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan surat vaksin Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru.
Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa surat hasil tes swab PCR negatif Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, persyaratan terbang terbaru mencantumkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil swab test PCR.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II, Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Yogi Prasetiyo menyebut penumpang bandara harus membawa kartu vaksin minimal vaksin pertama dan bukti tes swab PCR.
“Iya betul, penumpang dari dan ke Pulau Jawa harus dilengkapi hasil PCR dan bukti sudah divaksin,” ucap Yogi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (5/7/2021).
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Yogi menyebut penerbangan menuju Jakarta masih dibuka, namun dengan jumlah penerbangan yang lebih sedikit.
“Sejauh ini penerbangan (ke Jakarta) masih ada. Namun, memang tidak seperti biasanya, lebih sedikit,” tuturnya.
Bagi penumpang yang akan melakulan perjalanan selain Pulau Jawa dan Bali, maka harus mencatumkan bukti tes antigen satu kali 24 jam atau hasil swab tes PCR dua kali 24 jam.