PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal

Pelonggaran untuk bioskop pun dilakukan yaitu kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen.

Eko Faizin
Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:55 WIB
PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal
Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com]

SuaraRiau.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level untuk Jawa-Bali hingga 1 November dan Luar Jawa-Bali sampai 8 November.

Sejumlah aturan terkait perpanjangan PPKM level itupun diberlakukan termasuk soal pelonggaran aktivitas

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, di antaranya wahana permainan anak di pusat perbelanjaan.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Menko Luhut, Senin (18/10/2021).

Meski sudah bisa dibuka, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat oran tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracing).

Mengutip Antara, pelonggaran untuk bioskop pun dilakukan yaitu kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Menko Luhut juga menuturkan sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali) dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," katanya.

Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," kata Menko Luhut.

Ia menambahkan penggunaan PeduliLindungi akan jadi alat untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik dengan rata-rata penggunaan mendekati 3 juta per hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini