Ramai Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Menkes Budi Angkat Bicara

Dia pun menyebut tindakan gegabah yang dilakukan Rachel Vennya sebagai sikap yang sangat egois dan tak patut ditiru.

Eko Faizin
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Ramai Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Menkes Budi Angkat Bicara
Rachel Vennya. [Instagram/@rachelvennya]

Selebgram tersebut tak seharusnya berada di rumah sakit pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sebab dia tak termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapat fasilitas di tempat tersebut.

Rachel Vennya bukan termasuk golongan yang bisa pakai fasilitas pemerintah untuk karantina

Berdasarkan Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 pada 15 September 2021, sebenarnya hanya orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu berhak berada di RSDC Wisma Pademangan.

Adapun kepentingan tersebut ialah mereka yang termasuk golongan: 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya, menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” demikian keterangan dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Selain soal penempatan karantina, Rachel Vennya juga melanggar masa isolasi mandiri. Di mana berdasarkan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

Sementara itu, Rachel Vennya disebut menjalani tiga hari masa karantina. Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini