“Hukum positif akan tetap berjalan, tapi dengan saling mendoakan beliau tetap sehat dan dikuatkan Tuhan dalam melewati semuanya,” sebutnya.
Pendeta Gilbert pun berpesan bahwa permintaan maaf Ustaz Yahya Waloni harusnya dijadikan pelajaran buat umat bergama khususnya dalam konteks Ustaz Yahya Waloni adalah umat Islam dan Kristen di Indonesia.
“Jangan sampai mengulang lagi kesalahan. Marilah kita kembali ke budaya dasar Indonesia yang gotong royong, saling peduli, saling mengasihi dan ewuh pakewuh,” tutur dia.
Pendeta Gilbert berharap umat beragama bisa belajar dari kasus Ustadz Yahya Waloni, yaitu mengembalikan lagi budaya dasar bangsa Indonesia.
“Yang salah minta maaf. Yang sudah salah jangan merekayasa, mengumpulkan kekuatan pasukan lalu menjatuhkan dan menyampaikan narasi kebencian supaya mendapat dukungan kelompok tertentu,” terang Pendeta Gilbert.
Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap Tim Bareskrim Polri pada di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Ustaz Yahya Waloni diamankan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," terang Rusdi.