Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju kawasan Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban.
Mobil korban dibuang ke dalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta rupiah.
Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak.
"Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul," katanya.
Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower kedua mereka mengubur korban.
Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang.
Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang.
Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban.
Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.