"Research question ini adalah bagaimana upaya masyarakat petapahan dan multi pihak pendukungnya untuk mendapatkan hak-hak nya yang telah direnggut," sebut Eko.
Sementara itu, Harry Oktavian menjelaskan bahwa secara kewilayahan adat Petapahan cukup luas hingga mencapai sekitar 60.000 hektare yang merupakan ulayat kenegerian tersebut.
"Di hutan adat Imbo Putui memiliki peraturan yang ketat walaupun seranting. Bahkan hukumannya didenda adat dan disidang. Ini membuktikan keberadaan masyarakat adat itu sendiri sudah lama dan memiliki historis yang cukup panjang," ujar Harry.
Tak hanya itu, Harry juga menyebut bahwa hubungan kerajaan masyarakat hutan adat Kenegeriaan Petapahan dengan Kerajaan Siak kala itu sangat erat.
Defri Yoza dalam tanggapannya, salah satunya menyinggung soal kearifan lokal, tata ruang kampung yang ada di wilayah hutan adat itu. Selain itu, juga terkait hutan menjadi cadangan pangan.
Sementara Datuk Khaidir Muluk menyatakan bahwa Imbo putui itu bukan hutan yang baru, tapi hutan yang turun menurun atau warisan.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya itu adalah hutan larangan. Tidak boleh anak atau kemanakan untuk memasuki nya tanpa izin pimpinan adat.
"Hutan imbo itu terletak di dekat sungai. Sebelum ada perusahaan, itu sungai sangat besar, dalam, hampir mencapai 3 meter. Sejak perkebunan masuk, itu semua berubah," cerita Datuk Khaidir Muluk dalam forum tersebut.
Dahulu, kata dia, sungai adalah tempat transportasi Petapahan ke Pekanbaru lantaran tak ada jalan darat dan hanya dapat diakses melalui jalur air dengan kapal.
Kearifan lokal pun dijaga dari dulu hingga kini dengan menerapkan nilai-nilai terdahulu peninggalan ninik mamak Petapahan.
"Bahkan sampai hari ini terdapat ada makhluk halus seperti ‘nenek’. Imbo Putui dan Pitaliong itu ada berkaitan. Apabila ada perbuatan berzina, hutan akan memiliki cara tersendiri dalam memberikan hukuman kepada masyarakata seperi hilangnya ternak," kisahnya.