Pelamar CPNS Pemprov Riau yang Mau Ujian SKD Digratiskan Rapid Antigen, Begini Alasannya

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Riau akan dimulai pada 5 Oktober 2021 hingga 19 Oktober 2021 mendatang.

Chandra Iswinarno
Senin, 27 September 2021 | 17:53 WIB
Pelamar CPNS Pemprov Riau yang Mau Ujian SKD Digratiskan Rapid Antigen, Begini Alasannya
Ilustrasi antigen swab PCR [suara.com]

SuaraRiau.id - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Riau akan dimulai pada 5 Oktober 2021 hingga 19 Oktober 2021 mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil kebijakan untuk menggratiskan rapid antigen kepada pelamar CPNS.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. Dalam pernyataannya, dia mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau untuk memfasilitasinya.

"Rapid antigen bagi peserta ujian SKD CPNS Pemprov Riau digratiskan. Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Riau," katanya seperti dikutip Riaulink.com-jaringan Suara.com pada Senin (27/9/2021).

Dikemukakannya, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah peserta ujian SKD. Selain itu, pihaknya juga mengemukakan, rapid antigen gratis tersebut dimaksudkan agar peserta ujian lebih mudah dikoordinasikan.

Baca Juga:Turun Level PPKM, Terbang ke Kepulauan Riau Cukup Pakai Antigen, Bukan Tes PCR

Jika kemudian ditemukan hasil tes antigen-nya reaktif, menurutnya bisa langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat atau tempat isolasi mandiri terpusat yang ada.

"Karena rapid antigen hanya berlaku 1x24 jam, maka Pemprov Riau bantu fasilitasi," ujarnya.

Selian itu, Ikhwan juga mengingatkan kepada peserta ujian SKD, bahwa ujian tersebut akan dimulai pada 5 Oktober 2021.

Adapun lokasi pelaksanaan ujian bakal dipusatkan di UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau di Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru.

"Ujian SKD CPNS Pemprov Riau mulai 5-19 Oktober," katanya.

Baca Juga:Legislator Kepri: Gubernur Perlu Uji Coba Hapus Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan peserta tes CPNS untuk memenuhi persyaratan mengikuti seleksi tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 sebagai berikut:

1. Melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen

Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan Double Masker

Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Physical Distancing

Peserta seleksi CASN 2021 wajib menjaga jarak minimal satu meter.

4. Cuci Tangan dengan Sabun/Hand Sanitizer

Peserta wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan di lokasi tes.

5. Wajib Sudah Divaksin Dosis Pertama

Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama. Peserta akan diminta memperlihatkan sertifikat vaksin di lokasi tes.

6. Membawa Formulir Deklarasi Sehat Cetak

Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini