SuaraRiau.id - Seorang oknum lurah di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.
Oknum lurah itu diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.
Lurah Tirta Siak Pekanbaru berinisial AN itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu (22/9/2021).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.
“Iya nanti akan kita rilis,” ujar Kompol Juper kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara,com, Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan kabar yang beredar, pengungkapan kasus pungli ini berawal dari penangkapan orang suruhan sang oknum lurah yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya oknum lurah yang kembali terjerat hukum.
Jamil mengungkapkan bahwa Pemkot Pekanbaru menghormati proses hukum oknum lurah tersebut.
"Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan, kita ikuti proses tersebut," kata dia, Jumat (24/9/2021).
Jamil menegaskan sudah berulang kali mengingatkan kepada para pejabat, lurah dan camat di lingkungan pemerintah kota. Mereka jangan sampai tersangkut masalah hukum.
Dirinya mengingatkan agar lurah dan camat jangan membebani masyarakat dengan pungutan.
Ia juga memberi peringatan kepada para pejabat yang bertugas di sektor pelayanan publik.