Wajah Tak Sesuai Aplikasi tapi Memaksa Bayar, Cewek Michat Ditangkap di Kos

Terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.

Eko Faizin
Jum'at, 24 September 2021 | 09:25 WIB
Wajah Tak Sesuai Aplikasi tapi Memaksa Bayar, Cewek Michat Ditangkap di Kos
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.

Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9/2021) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini