Pelaku, lalu mengambil korban yang saat itu berada di dalam ayunan, dan membawa korban mondar-mandir di depan rumah korban lebih kurang 1 jam. Tersangka lalu menidurkan korban di tanah dan mengayunkan kampak ke bagian perut.
Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar yang berusaha untuk mengambil korban dari tangan tersangka.
Namun, upaya warga ini justru membuat tersangka makin kalut dengan membakar 2 unit sepeda motor milik warga yang di parkir di tempat kejadian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 C dengan ketentuan pidana pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.