Kapak Bayi Tetangga, Pria Sadis di Riau Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan bayi itu dipicu ketersinggungan tersangka atas ucapan orangtua korban yang meminta air minum kepada tersangka.

Eko Faizin
Jum'at, 17 September 2021 | 10:23 WIB
Kapak Bayi Tetangga, Pria Sadis di Riau Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi garis polisi di TKP pembunuhan bayi. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Aksi sadis tersangka dipicu permasalahan air minum antara pelaku dan orangtua korban.

"Emang kalian tidak punya minum?," cakap tersangka YL dan dijawab oleh ibu korban "Air minum Kami masih panas," ujar Ibu korban.

Merasa tak percaya dengan jawaban ibu korban, tersangka kemudian mendatangi ayah korban dan menanyakan kembali. Lalu ayah korban kembali menjelaskan kepada tersangka bahwa air di rumahnya masih panas.

Mendengar jawaban itu, pelaku YL mengambil sebilah kapak yang ada di sepeda motor dan pelaku mengayunkan kapak tersebut ke arah ayah korban. Namun pada saat itu ia langsung lari ke belakang barak.

Tersangka yang emosi mendatangi rumah korban dan mengapak pintu rumah orangtua korban sehingga pintu rumah terbuka. Tersangka lalu mengejar Ibu Korban yang berada di dalam rumah, namun ibu korban langsung melarikan diri ke belakang barak.

Pelaku, lalu mengambil korban yang saat itu berada di dalam ayunan, dan membawa korban mondar-mandir di depan rumah korban lebih kurang 1 jam. Tersangka lalu menidurkan korban di tanah dan mengayunkan kampak ke bagian perut.

Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar yang berusaha untuk mengambil korban dari tangan tersangka.

Namun, upaya warga ini justru membuat tersangka makin kalut dengan membakar 2 unit sepeda motor milik warga yang di parkir di tempat kejadian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 C dengan ketentuan pidana pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini