Upaya Sakai Jaga Rempah Tetap Berlimpah di Tengah Hutan Adat Makin 'Terjajah'

Masyarakat suku Sakai, masih memanfaatkan hutan sebagai sumber harapan.

Eko Faizin
Rabu, 15 September 2021 | 08:15 WIB
Upaya Sakai Jaga Rempah Tetap Berlimpah di Tengah Hutan Adat Makin 'Terjajah'
Peringatan jangan buang sampah sembarangan di hutan Adat suku Sakai Bathin Sobanga. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, telah melakukan kegiatan verifikasi keberadaan masyarakat adat Suku Sakai di Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu 11 April 2021, lalu.

Hal ini berangkat dari usulan warga Sakai yang menginginkan pengakuan hutan adat awal 2021.

Secara administrasi, wilayah adat Suku Sakai yang berada di perbathinan Sobanga ini berada di dua wilayah yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi ini merupakan hutan terakhir yang tersisa, yang diusulkan pengakuannya menjadi hutan adat oleh negara.

Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Provinsi Riau yang dikoordinasikan oleh Kadis LHK Riau, Maamun Murad, bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain LAM Riau, Dinas PUTR Rokan Hilir, Dinas PUTR Bengkalis, Universitas Lancang Kuning, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat (TKP2HA), pemerhati dan praktisi lingkungan lingkungan.

"Pengakuan subjek masyarakat adat ini, merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam upaya penetapan objek perhutanan sosial dalam hal ini hutan adat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya dan pengetahuan lokal masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya secara lestari," kata Murad, saat itu.

Pemprov Riau, memiliki program Riau Hijau yang fokus utamanya adalah perlindungan hutan atau lingkungan hidup dan rehabilitasi lahan, namun juga tetap selaras dengan pengembangan aspek ekonomi dan perlindungan sosial.

Oleh karenanya, salah satu aktivitasnya adalah Pemprov Riau mendukung pengakuan dan penetapan hutan adat.

Saat ini, Provinsi Riau sudah memiliki dua hutan adat yang sudah ditetapkan tahun 2020 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua, hutan adat tersebut berada di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa yang secara administrasi berada di Kabupaten Kampar.

Selain dari aspek lingkungan, hutan adat tersebut telah berkontribusi nyata pada upaya peningkatan ekonomi masyarakat adat melalui peningkatan sumber penghidupan, seperti madu kelulud dan ekowisata berbasis adat.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini