SuaraRiau.id - Tiga pencuri spesialis tanaman hias jenis Aglonema ditangkap jajaran Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga pencuri tanaman hias ini sudah sering beraksi di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
"Identitas ketiga tersangka yakni PI (30), DA (25) dan IL. Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Kapolsek mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.
Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.
Dari penuturan para tersangka, mereka mengaku telah mencuri puluhan tanaman Aglonnema dari beberapa daerah di Sumut seperti Kota Medan, Deli Serdang dan Pematangsiantar.
"Ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini. Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," kata Kapolsek Sawangin.
Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka meraup jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga yang dicuri.
"Satu bunga (tanaman) ada yang harganya Rp 900 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)